2. Pada saat dilakukan rehabilitasi Musholla, Non Muslim tersebut ikut membantu tenaga bahkan ada yang menyumbangkan material. Beberapa jamaah ada yang menganjurkan untuk menolak, namun akhirnya Panitia memutuskan untuk diterima dengan harapan siapa tahu hal tersebut merupakan awal dari ketertarikannya pada Islam (Non Muslim tersebut juga tidak aktif dalam agamanya). Bagaimana hukumnya sumbangan tenaga dan material tersebut?
Jawaban:
1. Tidak mengapa seorang non muslim masuk ke dalam masjid atau mushalla dengan syarat dia tidak membawa simbol-simbol kemusyrikan dan kekafirannya juga tidak memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan acara dan ikut mengatur. Dalilnya adalah Rasulullah pernah menahan tawanan seorang kafir di dalam masjid agar dia menyaksikan bagaimana kaum muslimin melakukan shalat berjama'an dan berukhuwah, hingga akhirnya orang kafir itu pun masuk Islam. Rasulullah pun pernah menerima utusan Nasrani Najran di dalam masjid dengan terlebih dahulu memerintahkan mereka untuk menanggalkan simbol-simbol kekafiran seperti salib dan sebagainya.
2. Sumbangan dari non muslim dapat diterima untuk acara-acara sosial. Sedangkan untuk masjid dan dakwah harus diambil dari dana umat Islam. Allah SWT. berfirman:
"Hanyalah yang memakmurkan mesjid-mesjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk” (QS At-Taubah)
Ayat ini menerangkan orang yang berhak memakmurkan masjid Allah adalah orang beriman. Dan memakmurkan masjid Allah dilakukan diantaranya dengan terlibat dalam pembangunan fisiknya.
Dana non muslim dapat saja diterima tapi bukan untuk secara langsung pada aktifitas pembangunan masjid dan dakwahnya, tetapi pada sarana-sarananya, misalnya untuk membangun jalannya, MCK, dan lain-lain. Wallahu ‘alam.
0 komentar:
Posting Komentar