Subscribe to RSS feeds
Al-Quran online belum selesai semua !
New :

Senin, 05 Juli 2010

Hukum Berganti Kelamin

Sekarang marak berganti kelamin di kalangan masyarakat, bagaimana ibadahnya dan hukumnya apaa.......
1. Apakah diterima amalnya seseorang yang dulunya pria, tapi sekarang menjadi wanita bahkan sudah pergi haji (dengan gelar hajjah)?

2. Apakah nabi pernah mengerjakan sholat tahajud atau sholat dhuha berjamaah ?

3. Rapat dalam sholat berjamaah apakah bahu ketemu bahu atau kelingking kaki bertemu
dengan kelingking kaki atau keduanya?

4. Bagaimana hukum pria yang melakukan sholat, tapi mata kakinya tertutup/tak terlihat ?

Jawaban :
1. Perbuatan mengubah-ubah ciptaan Allah adalah perbuatan dosa yang diharamkan berdasarkan hadits berikut ini:
Dari Ibnu Abbas berkata, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam Allah yang belaga banci dari kalangan laki-laki yang berlaga kelaki-lakian (tomboy) dari kalangan perempuan.” (Hadits riwayat Bukhari)
Adapun jika dia melakukan haji serta rukun dan syaratnya dipenuhi maka hajinya dianggap sah. Para ulama mengibaratkannya seperti orang yang shalat menutup aurat dengan baju hasil curian. Shalatnya sah namun dia berdosa atas tindakan mencurinya.

2. Ada beberapa riwayat yang menunjukkan bahwa nabi pernah shalat tahajud berjama’ah, diantaranya hadit Hudzaifah dan hadits Ibnu Abbas, Dari Hudzaifah dia berkata, "Saya shalat bersama Rasulullah pada suatu malam, maka dia membuka bacaan dengan surat Al-Baqarah. Beliau membacanya sampai ayat keseratus tdan tidak rurku’ dan melanjutkannya, saya berkata dalam hati, dia akan mengkhatamkan dalam dua raka’at, lalu terus melanjutkan bacaannya, saya berkata dia akan mengkhatamkannya kemudian ruku’, tetapi beliau melanjutkan bacaan dengan membaca surat An-Nisa kemudian melanjutkan dengan surat Ali Imran kemudian ruku, yang panjangnya sama dengan lama berdiri. Dalam ruku membaca “Subhana Rabbiyal Azhim….”
(hadits riwayat Bukhari). Sedangkan berjama’ah shalat dhuha, belum didapatkan bahwa nabi pernah melakukannya secara berjama’ah.

3. Rapat dalam shalat adalah telapak kaki dengan telapak kaki dan bahu dengan bahu. Dari Abu Umamah berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Luruskan shaf kalian, dekatkan antara bahu-bahu kalian, lemah lembutlah kepada tangan-tangan saudara kali, tutupilah celah dalam shaf karena syetan masuk di antara kalian bagaikan anak mbing yang kecil.”

4. Pria yang melakukan shalat dan mata kakinya tetutup shalatnya dianggap sah karena tidak ada dalil yang menyatakan bahwa tertutup mata kaki adalah perkara yang dapat membatalkan shalat.

Ust. Iman Sulaiman Lc

0 komentar:

Posting Komentar

Trimakasih Kunjungannya !
Foto saya
nama asliku Rizaldi Nur M. seringnya di panggil Aldi, pingin tau aku ? kunjungi FB q ajaah klik disini

Penggemar